Selamat datang di blog ini...

Tulisan-tulisan tentang kajian Islam yang menarik untuk dibaca...Selamat membacanya...

Senin, 05 November 2007

Menyikapi Kasus “Aliran Sesat” Agama

Oleh Happy Susanto

Setelah lama tak terdengar, kini kasus tentang aliran keagamaan yang dinilai “sesat” oleh sejumlah ormas sosial-keagamaan kembali mencuat. Aliran al-Qiyadah al-Islamiyyah kini sedang mendapat sorotan publik. Tidak sedikit pengikut aliran ini yang mendapat teror dan kekerasan dari sejumlah kelompok masyarakat yang tidak setuju atau merasa resah dengan keberadaan mereka. Bahkan, ada banyak pengikut aliran ini yang ditangkap oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini mengingatkan kita pada kasus serupa pada pertengahan tahun 2005 di mana banyak pengikut jamaah Ahmadiyah yang mendapat perlakuan kekerasan dari sejumlah kelompok masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan mereka.

Pemecahan terhadap masalah ini memerlukan cara yang baik dan bijaksama. Artinya, kita tidak boleh lagi gegabah dalam bersikap. Cara yang dapat dianggap gegabah adalah dengan cukup mengeluarkan fatwa bahwa aliran ini itu adalah sesat, maka persoalan dianggap sudah selesai. Namun, bagaimana faktanya? Cara seperti itu justru menyulut kemarahan sejumlah kelompok masyarakat yang memang selama ini sudah gerah dengan keberadaan aliran-alirang yang dianggap “sesat”. Aksi-aksi kekerasan akhirnya timbul. Apalagi, media massa yang ikut mengekspos secara besar-besaran pemberitaan tentang isu ini jangan-jangan juga ikut berperan dalam menyulut emosi publik.

“Aliran Sesat”

Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dianggap telah mengingkari ajaran pokok Islam sebagaimana yang telah dibawakan Nabi Muhammad SAW (www.mui.or.id).

Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah didirikan pada tanggal 23 Juli 2006 oleh Acmad Moshaddeq alias H Salam. Ia sendiri mengaku sebagai nabi baru yang menggantikan posisi Nabi Muhammad SAW dan mendapatkan wahyu dari Allah SWT. Pengakuan itu muncul setelah dirinya melakukan pertapaan selama 40 hari 40 malam. Pelantikan H Salam sebagai rasul dilakukan pada tanggal yang sama di Gunung Bunder, Bogor, Jawa Barat.

Kitab suci yang diyakini aliran ini tetap al-Qur’an. Hanya saja, mereka menafsirkan sendiri kandungan ajaran al-Qur’an, tanpa merujuk pada pendapat para ahli tafsir masa lalu. Mereka tidak mempercayai adanya hadits sebagai rujukan agama yang terpenting setelah al-Qur’an. Aliran ini memiliki syahadat baru yang tidak lazim seperti umumnya, yaitu “Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna al-Masih al-Ma’ud Rasul Allah” (Aku bersaksi bahwa tidak Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa al-Masih al-Ma’ud adalah Rasulullah).

Aliran ini tidak mewajibkan ritual-ritual keagamaan, seperti shalat, puasa, dan haji. Dengan argumentasi hijrah sebagaimana dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW, ritual-ritual semacam itu tidak wajib karena umat Islam masih dalam proses pembentukan menuju sebuah al-khilafah al-Islamiyah (khilafah Islam). Ajaran dari aliran ini yang juga terasa aneh adalah sistem “penebusan dosa” yang dilakukan melalui pembayaran sejumlah uang kepada al-Masih al-Ma’ud, yaitu pimpinan jamaah mereka (Kompas Cyber Media, 25/10/2007).

Aliran ini terbilang masih sangat baru karena berumur kurang dari satu setengah tahun. Jika dianalisis secara kritis, memang argumen-argumen aliran ini terlihat banyak yang janggal. Namun demikian, kita perlu juga menghargai pendapat dan argumen mereka, terlepas kita sendiri menganggap bahwa aliran mereka itu adalah keliru atau salah. Mengapa demikian? Karena kita hidup dalam sebuah negara yang demokratis dan menganut prinsip kebebasan beragama. Apapun perbedaan yang ada perlu disikapi dengan cara yang elegan dan santun. Adanya “kelompok lain” (the others) yang bukan termasuk dalam mainstream Islam, tidak lantas menyebabkan kita berlaku diskriminatif dan kemudian “melenyapkan” mereka di muka bumi ini. Tentu, ada proses di mana masing-masing pihak perlu saling belajar dari kesalahan dan memperbaiki diri.

Apakah era kebebasan dapat dijadikan penyebab mengapa “aliran sesat” sekarang ini banyak bermunculan? Jika kebebasan kemudian dijadikan “kambing hitam”, maka rasanya tidak fair karena sebenarnya ada banyak faktor lain yang dapat kita anggap sebagai penyebab munculnya aliran sesat. Di antara sekian banyak faktor, rupanya faktor kekeliruan pemahaman keagamaan yang diyakini oleh penganut “aliran sesat” sebagai faktor utamanya. Mereka tidak memahai Islam secara komprehensif, namun justru memilah dan memilih mana dasar rujukan keislaman yang menjadi pedoman pemahaman mereka selama ini. Proses semacam itu sangat boleh jadi lebih didasarkan atas kepentingan hawa nafsu semata. Oleh karenanya, aliran semacam itu perlu “dirangkul” untuk diajak berdiskusi bersama tentang bagaimana memahami ajaran Islam dengan sebaik-baiknya, bukan justru dimusuhi atau dijauhi dengan cara-cara teror dan kekerasan.

Perlukah Cara Kekerasan?

Ketika isu-isu seputar “aliran sesat” menyeruak ke publik, dengan cepat organisasi sosial keagamaan, masyarakat luas, termasuk pihak pemerintah dan aparat keamanan sangat cepat merespon isu-isu ini dengan berbagai cara. Ada yang dengan cara mengeluarkan fatwa sesat, ada yang ingin langsung menyerang para pengikutnya, dan juga ada yang menangkap para pengikut itu dengan dalih pengamanan dan pemeriksaan.

Namun, yang disayangkan respon berlebihan justru akan menimbulkan kontraproduktif terhadap image Islam itu sendiri sebagai agama yang santun dan damai. Sebab, tidak sedikit dari repon-respon yang muncul itu lebih bernuansa kebencian, klaim kesesatan, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah eksesnya terhadap tindak kekerasan dan teror. Masyarakat umum yang awalnya hanya mengetahui bahwa aliran itu tidak sesuai dengan ajaran Islam pada umumnya, kemudian ikut-ikutan terdorong untuk melakukan tindakan kekerasan.

Cara-cara kekerasan dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan, baik itu menurut agama, etika, maupun prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat sendiri tidak dapat disalahkan begitu saja karena mereka berbuat itu didorong oleh sejumlah faktor penyebab awalnya. Entah itu karena adanya fatwa, ekspos media massa yang amat berlebihan, atau pernyataan-pernyataan sejumlah organisasi sosial-keagamaan yang pada akhirnya ikut mempengaruhi pandangan sempit mereka menjadi seperti itu.

Jadi, kekerasan sama sekali bukan solusi. Sebagaimana dikemukakan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin bahwa jangan sampai ada penghakiman dan tindak kekerasan. Mereka justru perlu dirangkul agar mau kembali ke jalan yang benar (www.detik.com, 29/10/2007).

Departemen Agama telah membentuk tim kecil yang bertugas meneliti lebih lanjut tentang keberadaan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah. Menurut Dirjen Bimbaga Islam, Nasaruddin Umar, pemerintah tidak boleh gegabah dalam menyikapi kasus ini. Oleh karenanya, perlu dibentuk tim kecil untuk meneliti aliran itu. Hasil dari penelitian tim kecil ini akan menjadi bahan acuan Depag untuk membuat rekomendasi tentang status aliran al-Qiayadah al-Islamiyah yang kemudian diteruskan kepada pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian (www.antara.co.id).

Kedepankan Dialog

Salah satu cara yang yang cukup elegan untuk mengatasi kasus “aliran sesat” agama adalah dengan melakukan kegiatan dialog, diskusi, atau debat publik. Melalui kegiatan semacam ini nantinya pemimpin dan pengikut “aliran sesat” al-Qiyadah al-Islamiyah akan dihadapkan pada pengujian terhadap argumentasi pemahaman keagamaan mereka selama ini. Jika ajaran dan pemahaman yang selama ini mereka pahami dan yakini ternyata keliru, maka mau tak mau akan ada proses “penyadaran” secara sendirinya.

Aliran-aliran semacam itu tidak perlu disikapi secara “panas” terlebih dahulu, baik melalui keputusan dan pernyataan sesat oleh sejumlah organisasi sosial-keagamaan atau melalui penangkapan terhadap sejumlah pengikut dan pimpinan jamaahnya. Mereka perlu diajak berdialog terlebih dahulu.

Dengan digelarkan berbagai dialog, diskusi, atau debat antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus “aliran sesat” ini, maka diharapkan nantinya tidak muncul lagi aksi-aksi kekerasan yang tidak bertanggung jawab. Setiap kali ada isu bahwa aliran A atau B itu sesat, sudah sebaiknya isu ini tidak dilempar ke publik terlebih dahulu. Namun, pihak-pihak yang secara langsung berkepentingan dengan masalah ini, seperti Depag dan MUI, perlu melakukan dialog, diskusi, atau debat dengan aliran yang dianggap “sesat” itu. Hingga pada akhirnya biarlah “konsensus publik” yang akan menilai apakah aliran ini-itu sesat atau tidak.

Tentunya, cara di atas akan terasa efektif karena masyarakat juga akan mendapat pencerahan bahwa kita perlu bersikap santun dan bijak dalam menghadapi aliran-aliran yang cenderung dianggap “sesat” oleh kelompok atau organisasi lain. Proses dialog adalah bagian dari spirit demokratisasi yang perlu dikembangkan lebih lanjut dalam kehidupan keberagamaan kita di tanah air. Kapan lagi masyarakat kita dicerahkan melalui dialog dengan penuh keterbukaan, bukan klaim sesat semata? Wallahu A’lam.

Jumat, 02 November 2007

Lomba Karya Tulis Ilmiah Politik Melayu

MelayuOnline.com - Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM), Yogyakarta

Mengadakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional

“Pandangan Politik Orang Melayu”


MelayuOnline.com memaknai istilah Melayu sebagai kultur yang melampaui sekat-sekat identitas berdasarkan kesukuan, etnisitas, ataupun entitas budaya dalam pengertian yang sempit. Ajaran dan budaya Melayu tidak lengkang meski telah dan masih berjalan dalam rentang waktu dan sejarah yang begitu panjang. Melayu bisa menjadi sumber pengetahuan untuk membangun konsep dan praktek politik yang sehat, bersih, dan bertanggung jawab.

Situasi politik di tanah air akhir-akhir ini menggugah kita untuk memikirkan kembali bagaimanakah sebuah pandangan politik yang bisa disebut etis dan bertanggung jawab. Kondisi politik aktual menarik untuk dicermati melalui sudut pandang kemelayuan dan orang Melayu, mengingat kandungan khazanah Melayu yang begitu luas. Pemikiran, tradisi, dan etika kekuasaan terekam dalam teks-teks dan berbagai khazanah tradisi Melayu klasik.

Melalui lomba karya tulis ini, diharapkan nantinya akan muncul pandangan-pandangan menarik yang meneropong bagaimana potret politik dalam tradisi Melayu. Isi karya tulis ilmiah diharapkan mengandung gagasan yang inovatif dan memberikan sumbangan, baik secara konseptual terhadap wacana politik Melayu maupun secara aktual dalam praktek kehidupan politik nasional. Di samping itu penilaian akan mempertimbangkan keluwesan bahasa, kekuatan analisis, dan kesesuaian isi dengan tema lomba.

Ketentuan-ketentuan Lomba

A. Tema: “Pandangan Politik Orang Melayu” ini mencakup:

1. Etika Politik Melayu; misalnya perilaku politik para raja atau sultannya, hubungan antara Islam, politik, dan Melayu, dan sebagainya.
2. Pandangan tentang perempuan dalam politik Melayu; misalnya peran, kedudukan, dan partisipasi perempuan dalam politik Melayu.
3. Bahasa Melayu dan Politik Kebangsaan: Sudut Pandang Antropolinguistik; misalnya sejarah pembentukan bahasa nasional, serta hubungan antara Bahasa Melayu dan Politik Kebangsaan.

B. Syarat-syarat keikut-sertaan:

1. Lomba hanya dapat diikuti oleh minimal mahasiswa D1, staf pengajar, peneliti, dan aktivis.
2. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu naskah karya tulis.
3. Menyertakan pernyataan bahwa naskah karya tulis adalah asli bukan jiplakan/saduran/terjemahan, belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis dan belum pernah dimuat di media massa atau jurnal ilmiah.
4. Menyertakan fotocopy KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya yang masih
berlaku.
5. Menyertakan daftar riwayat hidup singkat.
6. Peserta dengan persyaratan yang tidak lengkap tidak akan diseleksi.

C. Format Karya Tulis:

1. Menggunakan kaidah-kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2. Karya tulis dibuat dalam format kertas ukuran A4, spasi 1,5, memakai huruf Arial (11) atau Times New Roman (12).
3. Panjang karya tulis berkisar antara 3500-4500 kata.
4. Mencantumkan halaman di sudut kanan bawah.
5. Karya tulis dikirim rangkap empat, satu di antaranya harus asli bukan tindasan.
6. Untuk menjaga obyektivitas penilaian juri, nama penulis harus diletakkan pada halaman terpisah (lembar pertama).

D. Hadiah Pemenang:

Juara I : Rp. 5.000.000,00 dan tropi Gubernur Provinsi Riau
Juara II : Rp. 3.000.000,00 dan tropi Ketua DPRD Riau
Juara III : Rp. 2.000.000,00 dan tropi BKPBM
Juara Harapan I : Rp. 1.500.000,00
Juara Harapan II : Rp. 1.000.000,00
Juara Harapan III : Rp. 500.000,00

E. Pengumpulan Naskah Karya Tulis:

1. Pengiriman via pos:

Print out dan CD (dalam format Microsoft Word) beserta seluruh kelengkapan syaratnya dapat dikirimkan ke:
Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu, Jl. Gambiran 85A, Yogyakarta 55161, Telp (0274) 414233.
Batas akhir penerimaan naskah tanggal 15 Desember 2007 (cap pos dan paling lambat sampai di pihak panitia tanggal 17 Desember 2007 untuk pengiriman via pos).

2. Pengiriman via email:

Naskah beserta seluruh kelengkapan syaratnya (attachment KTP, Surat Pernyataan, dan CV) dapat dikirimkan ke lkti@melayuonline.com

F. Hal lain:

1. Pemenang akan dihubungi melalui pos atau email, atau dapat pula dilihat pada website: http://www.melayuonline.com.
2. Semua karya tulis yang masuk tidak akan dikembalikan dan hanya karya tulis yang mendapat penghargaan yang menjadi hak panitia.
3. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
4. Peserta yang dinyatakan menang akan diundang sebagai peserta acara Milad Perdana MelOn pada tanggal 20 Januari 2008.
5. Untuk keterangan lebih lanjut lihat di www.melayuonline.com